Syarat Untuk Menerima BSU
Adapun syarat penerima BSU meliputi: - Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK - Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 - Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah - Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri - Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Program ini memiliki dasar hukum berupa Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan. Selain itu, DIPA Ditjen PHI dan Jamsos telah diterbitkan pada 18 Juni 2025 guna mendukung realisasi anggaran program ini.
BSU - PEKERJA
5/8/20241 min read
Informasi dan hiburan